Kasus Tahanan Lari Saat Hendak Disidang di Kejari Kendari, Kasi Penkum Kejati Sultra : Jika Ada Yang Tidak Sesuai Seharusnya, Kita Akan Tindak

  • Bagikan

Pada Bab IV, prosedur pengawalan dan pengamanan tahanan, pada pasal 5 ayat 4 berbunyi pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2), maka setiap tahanan wajib diborgol, kecuali terhadap tahanan anak.

Selanjutnya, di pasal 6 pada poin f berbunyi “sesampainya tahanan di ruang pengadilan, tahanan tetap dikawal dan diawasi oleh pengawal tahanan dibantu oleh petugas kepolisian serta diwajibkan untuk memakai baju seragam tahanan”.

Dan pada pasal 6 poin g, berbunyi “selama tahanan berada di ruang tahanan pengadilan tidak dibenarkan dikunjungi atau dibesuk oleh keluarga maupun kerabat tahanan”.

Dan pada Bab VIII, sanksi pada pasal 13, bahwa tindakan pengawalan dan pengamanan tahanan yang tidak dilaksanakan sesuai SOP ini akan dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.(IMR/FNN)

  • Bagikan