Catatan Haji Dari Sekda Provinsi Sultra dari Tanah Suci Mekkah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SAUDI ARABIA – Catatan Sekda Provinsi Sultra, Drs Asrun Lio MHum PhD yang juga sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) langsung dari Mekkah, Selasa (13/6).

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Segala puji hanya milik Allah SWT dan Salam dan Salawat kepada Baginda Rasulullah SAW. Alhamdulillah saat ini, kami rombongan haji asal Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya kloter 24 yang berjumlah 393 orang telah tiba di Mekkah tepatnya pada tanggal 10 Juni 2023 dan kini telah memasuki hari ke tiga pada tanggal 13 Juni 2023 di Mekkah. Dimana untuk kloter ini diketuai oleh Sugianto.

Saat tiba di Mekkah, jamaah haji asal Sultra kloter 24 langsung melaksanakan ibadah umroh pada dini hari, meskipun ada satu orang diantaranya belum melaksanakan umroh karena masih dalam tahap pemulihan dan menunggu rekomendasi dari dokter.

“Alhamdulillah, kami dari kloter 24 asal Provinsi Sultra telah malaksanakan ibadah umroh, meskipun ada seorang diantaranya belum, karena masih dalam kondisi pemulihan. Mari kita sama-sama mendoakan agar semua jamaah haji dalam kondisi sehat sehingga dapat melaksanakan semua rangkaian ibadah semata-mata hanya mengharap ridho Allah SWT serta meraih pahala ibadah haji yang mabrur,” aamiin,” tutur Sekda Provinsi Sultra ini kepada fajar.co.id, Selasa (13/6).

Untuk saat ini, jamaah haji Indonesia Provinsi Sultra khususnya kloter 24 di Mekkah telah mengunjungi tempat pembelian dan pemotongan hewan guna melakukan pembayaran dam dan kurban.

“Agenda kita hari ini terkait dengan pembayaran dam dan kurban. Memang ada beberapa pendapat bahwa pembayaran dam sudah bisa dilakukan meski para jamaah calon haji belum melaksanakan wukuf di Arafah dan selesai melakukan ritual haji. Artinya, pembayaran dam sebelum haji dilakukan sah dalam hukum agama. Namun ada juga pendapat lain, bahwa pembayaran dam dilakukan setelah dilakukan wukuf di Arafah. Ada juga bahwa pembayaran dam bisa dilakukan sebelum melaksanakan wukuf di Arafah dan Dam bisa dibayarkan, hanya jika jamaah haji melanggar pelaksanaan haji. Ada juga pendapat lain bahwa dam bisa dibagi menjadi dua versi yakni, dam karena kesalahan dan karena haji, jadi dua-duanya bisa dilaksanakan sebelum wukuf. Dam adalah denda bagi para jamaah haji karena melakukan pelanggaran beberapa ketentuan saat melaksanakan haji. Biasanya, pembayaran dam dilakukan dengan cara menyembelih hewan kurban di Tanah Suci. Tapi, apapun yang dilaksanakan para jamaah haji tentu bagi Allah yang diterima adalah tentang ketaqwaan kita,” paparnya.

  • Bagikan