Polres Konawe Gelar Operasi Patuh Anoa 2023 Mulai Hari Ini Hingga 23 Juli 2023, Ini Tujuh Pelanggaran Yang Akan Ditindak

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Operasi Patuh Anoa tahun 2023.

“Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi Patuh Anoa bertujuan untuk menekankan pentingnya patuh dan tertib berlalu lintas sebagai cerminan moralitas bangsa,”ungkap Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi kepada fajar.co.id, Senin (10/7).

Lanjut Kapolres Konawe saat membacakan amanat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Patuh Anoa 2023 untuk senantiasa mengedepankan faktor keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Kesejahteraan personel harus menjadi prioritas saat melaksanakan tugas penertiban pelanggaran lalu lintas.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Patuh Anoa 2023 dan memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT,”ucapnya.

Sambungnya berharap agar operasi ini dapat berjalan dengan sukses

“Dan saya berharap dengan Operasi Patuh Anoa 2023 ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Anoa tahun ini memiliki prioritas penindakan terhadap 7 jenis pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

  1. Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan ponsel saat sedang mengemudi. Penggunaan ponsel dapat mengalihkan perhatian pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  2. Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur. Mengemudikan kendaraan bermotor memerlukan kematangan dan pemahaman akan aturan lalu lintas.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, akan dilakukan penundaan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan berboncengan. Keselamatan pengendara dan penumpang harus diutamakan dengan mematuhi kapasitas maksimal kendaraan.
  4. Polri mengingatkan pentingnya menggunakan safety belt atau sabuk pengaman dan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai upaya melindungi pengemudi dan penumpang dari risiko cedera serius dalam kecelakaan.
  5. Pengendara kendaraan bermotor yang mengonsumsi minuman beralkohol, Polri akan melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang terbukti mengonsumsi minuman beralkohol atau dalam pengaruhnya. Mengemudi dalam kondisi mabuk dapat mengancam keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
  6. Pengemudi yang melawan arus, Polri akan memberikan sanksi kepada pengemudi yang melanggar aturan dengan melawan arus. Melakukan tindakan tersebut meningkatkan risiko kecelakaan serius dan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
  7. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan akan dilakukan penundaan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melampaui batas kecepatan yang ditetapkan. Kecepatan yang berlebihan dapat mengurangi waktu reaksi dan meningkatkan risiko kecelakaan.(IMR/FNN).
  • Bagikan