Polda Sultra Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Konsel

  • Bagikan
Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda (tengah). (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

“Barang bukti yang sudah kami amankan satu mobil pikap warna merah dan 20 jeriken yang totalnya berisi 660 liter BBM bersubsidi,” jelasnya.

Adapun pasal yang dilanggar, kata Rico, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Saat ini tahap sementara melakukan proses penyidikan terhadap tersangka,” sebutnya.(*)

  • Bagikan