Sengketa Tanah di Kambu, Sertipikat Kalah dengan Kwitansi di Meja Hijau, Advokat Eggi Sudjana Bantu Tergugat Dalam Upaya Hukum Kasasi dan Bakal Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

  • Bagikan

“Saya sudah jadi advokat, sudah 40 tahun lebih, jadi sudah lama sekalilah untuk itu. Jadi oleh karena itu, dalam kesempatan yang berbahagia ini, ini keilmuan. Saya cara berpikirnya obyektif, walaupun adinda Ika, Yuli dan Dinda Olo, Sahabat saya. Tidak boleh saya memihak, karena kalau memihak, namanya Subyektif. Subyektif lawan dari Obyektif,”imbuhnya.

Eggy menjelaskan bahwa obyektifitas itu penting dalam dunia ilmiah, tapi bisa dikalahkan, karena ada kepentingan subyektif, misalnya Presiden bisa memihak, itu subyektif, walaupun ada hukum yang mengaturnya, tapi dari segi pandang etika, tidak mungkin, karena ada Undang-Undang lain, yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Nepotisme, Pasal 1 angka 5. Nepotisme itu adalah penyelenggara negara dengan kegiatan menguntungkan keluarganya dan turunan-turunan lainnya untuk dimenangkan, untuk diurus, untuk dan lain sebagainya. Baca saja definisi itu.

“Sanksinya untuk itu, karena ini adalah penyelenggara negara, sama setara dengan hakim, itu di Pasal 22, UU tentang Nepotisme tadi, UU No. 28 Tahun 1999, dua tahun sampai dengan 12 tahun,”

“Oleh karena itu, jangan ragu maksud saya terus lakukan perlawanan secara konstitusional melalui Kasasi. Maka di Kasasi ini, saya berkenan untuk membantu kasus anda ini, sebagai Lawyer di Kasasi,”tegasnya.

“Tambahan dari saya gini, ini kan pokok masalahnya, insya Allah, teman-teman sudah paham. Ada satu peluang yang bagus, pengalaman saya menangani kasus tanah di Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), itu lebih luas lagi seluas 87 hektar, lawan PLN, terus juga ada Bosowa,”jelasnya.

  • Bagikan