Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Butur untuk diproses secara hukum. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terjerat pasal 82 undang-undang pencabulan terhadap anak pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.(KN/fajar)