Larangan Mudik, Kapal Pengangkut Barang Wawonii-Kendari Tetap Beroperasi

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE KEPULAUAN – Surat Edaran Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran idulfitri 1442 H segera diberlakukan, mulai 6-17 Mei mendatang.

Di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) misalnya, pelarangan mudik lebaran antarprovinsi, maupun antarkabupaten/kota ini tidak berdampak luas. Kapal-kapal pengangkut barang sembako tetap beroperasi melyani rute Wawonii – Kendari.

Kadis Perhubungan Konkep H Harsin Abdulrahim saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (4/5/2021) mengatakan, kapal feri dan kapal rakyat tetap beroperasi seperti biasa.

“Sepanjang melayani kebutuhan dasar pokok masyarakat selama bulan Ramadan dan menjelang idulfitri tetap dibolehkan,” jelasnya.

Ditanya apa sanksi yang diberikan bagi kapal Feri maupun kapal rakyat jika ditemukan memuat pemudik? H Harsin berkilah, katanya sanksi bukan menjadi kewenangannya karena yang mengatur trayek antarkabupaten itu kewenangan pemerintah provinsi.

“Bisa mudik tapi alasannya jelas seperti, mengunjungi orang tua yang sedang sakit, Ibu-ibu hamil, dan Aparatur Sipil Negara yang sedang melakukan perjalanan Dinas dibuktikan dengan surat perintah tugas dari atasannya serta mengantongi surat keterangan dari lurah atau desa dan hasil rapid test antigen,” terangnya. (rakyatsultra/fajar)

  • Bagikan