Hari Pertama Berkantor, Pemkab Bombana Tiadakan Halal Bihalal

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, BOMBANA — Untuk menekan penyebaran virus corona, cuti lebaran Idul Fitri 1442 hijriah hanya lima hari. Upaya ini tak lain untuk mengantisipasi gelombang mudik.

Di Bombana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah melarang aparatur sipil negara (ASN). Atas dasar itulah, pemerintah akan memastikan kehadiran pegawai di hari pertama pasca libur lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfah berharap ASN masuk kantor sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, hari ini ASN telah berkantor.

“Senin seluruh ASN di lingkup Pemkab Bombana sudah harus masuk kantor, tidak boleh ada yang menambah libur,” tandasnya.

Bagi ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan jelas kata Man Arfa, tentunya ada konsekuensinya. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.

Namun demikian, ia tetap berharap kehadiran ASN pasca libur lebaran mencapai 100 persen. “Tentunya, pegawai yang tak hadir akan dijatuhi sanksi,” tegasnya.

Pada hari pertama berkantor kata Jenderal ASN ini, pihaknya tidak menggelar kegiatan halalbihalal seperti tahun-tahun sebelumnya. Apalagi hingga saat ini wabah corona belum berakhir.

“Jadi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rak boleh melakukan halalbihalal. Untuk mengantisipasi penyebaran, tetap patuhi prokes,” pungkasnya.(KN/fajar)

  • Bagikan