Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kembali Dibekuk, 89,84 gram Sabu-sabu Disita

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sat Resnarkoba Polres Kendari menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial IE (24) di Kos Bude Agung Jalan Sorumba Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari, pada hari Minggu, (21/11) sekitar jam 12.30 WITA.

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Senin (29/11).

“Dari tangan tersangka, tim opsnal menyita 74 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis Narkotika Sabu-sabu seberat 89,84 gram,” ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar jam 11.30 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Kos Bude Agung Jalan Sorumba Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika.

“Sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 12.30 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polres Kendark berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IE (24) dan kemudian menemukan barang bukti berupa 74 paket Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 89,84 gram yang disimpan didalam kotak warna hitam merek Rip Curl,” bebernya.

Sambungnya lagi, tersangka mengaku sudah 2 kali menerima paket Narkotika Sabu-sabu dari lelaki yang dia panggil Om Bos yang masih berstatus narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.

“Adapun modusnya dalam menerima barang haram tersebut, tersangka mendapat paket Narkotika Sabu-sabu dengan mengambil tempelan di sekitar Kendari Permai sebanyak 2 paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dan kemudian oleh tersangka IE (24) membagi lagi menjadi 21 paket Narkotika jenis sabu-sabu, 7 paket Narkotika jenis sabu-sabu kemudian ia sebar di sekitar Kelurahan Kadia dan tersisa 14 paket sabu-sabu,” terang mantan Danden Gegana Brimobda Polda Sultra ini.

  • Bagikan