Polda Sultra Berhasil Membekuk Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot dalam Peristiwa Kericuhan 16 Desember, Ini Updatenya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dua pelaku pembunuhan terhadap sopir angkot dalam peristiwa 16 Desember 2021 lalu, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Ditreskrimum Polda Sultra.

Hal ini diungkapkan oleh Dir Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Kamis (6/1).

“Kedua tersangka berinisial ID dan AH yang ditangkap di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan pada Hari Kamis, 6 Januari 2022 pada pukul 00.20 WITA,”ungkapnya.

Lanjutnya, dua orang tersangka berinisial ID dengan peran melakukan pemukulan menggunakan kayu kepada korban mengakibatkan korban terjatuh, kemudian tersangka berinisial AH yang mengayunkan parang adat pada leher korban sehingga korban meninggal dunia.

“Kedua tersangka akan dikenakan 3 Pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa untuk tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Simpang pohon beringin di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Ditreskrimum Polda Sultra juga telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang saksi.

“Dan telah ditahan 1 orang berinisial EF, sedangkan 1 orang lagi tersangka masih dalam pencarian dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),”ujarnya.

Sementara itu untuk tindak pidana penghasutan, Dit Reskrimum Polda Sultra telah memeriksa 19 orang saksi dan ditetapkan status tersangka sebanyak 10 orang, sudah dilakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dengan inisial AB, AP, AGS, KH, SA dan AR.

  • Bagikan