Kasus Mafia Tanah Puluhan Hektare di Kelurahan Mokoau Dilidik Polda Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Aksi mafia tanah melibatkan sejumlah oknum terus “menggurita” di Kota Kendari, terbaru Kepolisian Daerah (Polda) Sultra mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Mokoau, Kambu, Kota Kendari, yang dilaporkan masyarakat setempat.

Tak tanggung-tangggung Polda Sultra menurunkan Tim Inafis di lapangan untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Pasalnya, tanah sejumlah warga yang diduga kuat diserobot dan caplok oleh Radiman Mattang Cs luasannya cukup fantastis, yakni 47 hektare.

Salah seorang warga Mokoau yang ikut dicaplok lahannya, Sombo Sardin mengatakan, tanah miliknya sudah dikuasai sejak 30 tahun lamanya. Tiba-tiba, Radiman Cs berbekal Putusan Pengadilan langsung datang melakukan penggusuran, akibatnya tanamannya dan tanaman warga ikut digusur.

Sementara tegasnya, jika ditelisik Putusan Pengadilan yang dipegang Radiman Cs, sangat sarat dengan aksi-aksi pemalsuan dokumen.

Buktinya, menurut Sombo, jika melihat Surat Keterangan Tanah (SKT) No: 43/III/DA/1972 yang dijadikan dasar Radiman Cs menggugat kepemilikan sejumah tanah warga di Mokoau, sarat dengan rekayasa.

Seperti sebutnya, SKT tahun 1972 itu sudah tertulis nama wilayah tanah berada di Kecamatan Poasia. Sementara, keberadaan Kecamatan Poasia sendiri baru terbentuk tahun 1978 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1978 tentang perubahan status Kendari menjadi Kota Administratif meliputi tiga wilayah Kecamatan. Yakni Kecamatan Kendari, Mandonga, dan Poasia.

  • Bagikan