Kasus Mafia Tanah Puluhan Hektare di Kelurahan Mokoau Dilidik Polda Sultra

  • Bagikan

“Jadi tiga Kecamatan ini baru terbentuk di tahun 1978, sementara sebelum tahun 78 belum terbentuk Kecamatan Poasia. Jadi dari mana SKT sudah bertuliskan Kecamatan Poasia tahun 1972, sementara Kecamatan itu belum ada,”ungkap Sombo dalam rilisnya, Jum’at(22/4/2022).

Begitu juga dengan ejaan penulisan SKT tersebut yang dibuat pada medio Maret 1972, bahasanya sudah memakai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), sementara EYD sendiri baru berlaku pada 17 Agustus 1972, sedangkan SKT tersebut dikeluarkan pada bulan Maret 1972. “Inilah bukti-bukti dimana SKT yang dibuat sarat dengan dugaan pemalsuan dokumen,”tegasnya.

Parahnya lagi, kata Sombo, salah satu rekan Radiman Cs yang turut serta mencaplok tanah warga itu bernama Karmudin, dimana Karmudin sudah mulai mengolah tanah itu sejak tahun 1972, anehnya justru Karmudin sendiri baru lahir tahun 1975. “Bagaimana seseorang mengaku sudah mengolah lahan tahun 1972, sementara dia sendiri lahir tahun 1975,”terangnya.

Dalih lain yang dijadikan alasan Radiman Cs sebagai penggugat tanah milik sejumlah warga Mokoau, yakni dengan mengaku adanya rens atau kandang sapi yang luasannya 25 hektare di lokasi yang dicaplok. Akan tetapi hal tersebut, sudah jauh-jauh hari ditentang anggota DPRD, yang menyatakan hal tersebut tidak benar adanya lokasi rens atau kandang sapi.

“Awalnya 25 hektare dengan dalih kandang sapi atau rens milik meraka. Setelah itu mereka kembangkan jadi 40 hektare, terakhir jadi 47 hektare,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, Sombo beserta istrinya sudah melaporkan Radiman Cs ke Polda Sultra.

  • Bagikan