4 Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Diringkus Tim Buser 77, Begini Modus Pelaku

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Empat pelaku pencabulan anak dibawah umur diringkus oleh Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari dan Unitkam Satintel Polresta Kendari di kediamannya masing-masing di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, pada Hari Kamis (2/6) sekira pukul 04.00 WITA.

“Keempat pelaku pencabulan ini masing-masing berinisial MAA (20), GNW (22), MLM (35) dan satunya lagi masih dibawah umur,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada fajar.co.id, Kamis (2/6).

Lanjutnya, adapun kronologi penangkapan terhadap empat tersangka, sesaat adanya pelaporan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, Kasat Reskrim Polresta Kendari memerintahkan Kanit Buser 77 Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pada hari Kamis (2/6) sekira pukul 04.00 WITA, Tim Buser 77 bersama Unitkam mendatangi wilayah Kecamatan Abeli dan berhasil menangkap ke 4 pelaku di kediaman masing-masing di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari,”ujarnya.

Kejadian ini berawal, ketika keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dari tetangganya di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari bahwa pada hari Rabu (1/6) sekira pukul 23.30 WITA, salah satu pelaku yang masih dibawah umur menghubungi korban.

“Selanjutnya membawa korban ke salah satu Kantor Pemerintah Kelurahan Tobimeita dan kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban,”terangnya.

Lanjutnya, setelah selesai, tersangka lain yang sempat melihat salah satu pelaku dibawah umur ini dan korban ke TKP, juga tiba di TKP ikut melakukan tindakan asusila terhadap korban.

  • Bagikan