Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kemenkumham Sultra Teken Komitmen Bersama Kejati dan Ombudsman

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Ombudsman RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mencanangkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat pencari keadilan.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama pencanangan pelayanan Publik berbasis HAM dan dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham dan jajarannya dengan Ombudsman Perwakilan Sultra, yang dilaksanakan di Aula Kemenkumham Sultra, Kamis (28/7)

Komitmen tersebut tertuang dalam sebuah pernyataan pencanangan bahwa seluruh Unit Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kemenkumham Sultra siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tidak diskriminatif; bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme; transparan; akuntabel; profesional; integritas; serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas.

Pencanangan pelayanan publik berbasis HAM diikuti 14 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra dengan rincian 11 Unit Pemasyarakatan di antaranya lapas, rutan, bapas dan rupbasan, serta tiga UPT Imigrasi yakni Kanim Kelas I TPI Kendari, Kanim Kelas III Baubau dan Wakatobi.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Mualimin Abdi secara virtual dan juga disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Raimel Jesaja, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo dan seluruh jajaran Kemenkumham Sultra.

  • Bagikan