Penghujung 2022, Pemprov Sultra Tambah Pelabelan Warisan Budaya Tak Benda

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Salah satu upaya melestarikan kebudayaan lokal yang ada di Bumi Anoa ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah kepemimpinan Gubernur Sultra, H Ali Mazi bersama Wakilnya rutin mengusulkan pelabelan terhadap Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) secara nasional.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Drs Asrun Lio MHum PhD, Senin (12/12) mengatakan, usulan pelabelan tersebut dilakukan setiap tahunnya, sekaligus sebagai wujud perhatian Pemprov Sultra terhadap seluruh WBTB yang ada di provinsi ini.

“Alhamdulilah, penghujung Tahun 2022 bertambah lagi sebanyak tiga WBTB kita, yakni Tarian Lumense, Tradisi Kabuenga, dan Tari Mondotambe sehingga total keseluruhan pada Tahun 2022 ini mencapai 27 WBTB,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra ini kepada fajar.co.id, Senin (12/12).

Lulusan S3 The Australian National University of Canberra ini melanjutkan, upaya pemberian label tersebut dilakukan melalui pengusulan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

“Layaknya pengusulan WBTB pada tahun-tahun sebelumnya, upaya ini tetap melalui sejumlah proses cukup penting dan ketat, hingga akhirnya Pemprov Sultra berhasil menerima sertifikat pelabelan pada tiga WBTB tersebut,” tutur Mantan Sekretaris Dewan Riset Daerah Sultra ini.

Mantan Konsultan Proyek Peningkatan Mutu SLTP ini menuturkan, pengusulan tersebut akan terus dilakukan dalam rangka melestarikan warisan budaya yang ada di Provinsi Sultra dan menjadikan milik Bangsa Indonesia, serta tidak mudah diklaim bangsa lain.

  • Bagikan