Restorative Justice, Selebgram Ajudan Pribadi Resmi Dibebaskan Usai Pelapor Cabut Laporannya

  • Bagikan
Ajudan Pribadi atau AKbar Nyol minta maaf atas perbuatannya. Foto: Fandi/pojoksatu.id

Penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan. Seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi. Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dia terancam pidana selama 4 tahun penjara. (JPC)

  • Bagikan