Polda Sultra Bekuk Pelaku Ujaran Kebencian yang Hina Suku di Sultra

  • Bagikan
Kepala Unit II Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra Iptu Asfandi (tengah) saat melakukan konferensi pers. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Setelah dilakukan penyidikan lebih dalam, lanjutnya, ditemukan bahwa pelaku itu merupakan residivis dari baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dengan kasus serupa.

“DS ini dulunya juga pernah ditangkap oleh kami, kasusnya sama, yakni soal ITE tentang pencemaran nama baik. Dia jalani masa tahanan selama 22 bulan,” tambahnya.(Antara/fajar)

  • Bagikan