Satresnarkoba Polres Konawe Bekuk Seorang Pengedar Sabu-Sabu, 21,01 Gram Berhasil Disita

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil melakukan tangkap tangan terhadap MNP alias Nanda (24) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Jum’at, 2 Februari 2024, sekira pukul 01.00 Wita dini hari di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Asriady, S.Sos mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,01 gram tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam membantu polisi memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.

“Terduga MNP telah diamankan di Mapolres Konawe bersama barang bukti 44 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 21,01 gram untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Asriady.

Menurut Kasat Resnarkoba, selain narkotika, tim Opsnal juga mengamankan barang bukti non narkotika berupasatu buah tas kecil warna coklat, satu HP merk Realme warna gold, satu buah alat isap bong, satu buah korek api beserta sumbu serta satu buah sendok takar.

“Guna kepentingan penyidikan, terduga akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” pungkas mantan Kapolsek Lambuya ini.

Untuk diketahui, atas tindak pidana yang dilakukan, penyidik Satresnarkoba Polres Konawe menjerat pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(IMR/FNN).

  • Bagikan