Sembunyikan Sabu-Sabu Didalam Pembalut, Dua Wanita Ditangkap Polisi

  • Bagikan

“Kemudian, mereka (tersangka) ini sudah dua kali membeli dari lelaki BM ini, kemudian untuk digunakan di kamar kost tersangka,”ucapnya.

Kata Asrudin, untuk sementara kedua tersangka, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka ini diduga sebagai penguna narkoba.

“Dan kemudian untuk kedua tersangka, kami terapkan pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan