Kasus Pencemaran Nama Baik, Walikota Baubau Mau Maafkan Asalkan…

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, BAUBAU – Adanya pernyataan Ketua Posbakumadin Kota Baubau Adnan pada salah satu media online yang mengomentari adanya upaya hukum baru dari Walikota Baubau AS Thamrin yang kembali melaporkan Sekretaris KNPI Kota Baubau ke Polda Sultra, ia anggap sebagai upaya hukum yang tidak tepat.

Menurut Adnanhasil sidang praperadilan yang dimenangkan oleh Sekretaris KNPI Kota Baubau harusnya sudah menjadi babak akhir dari perseteruan antara Walikota Baubau dengan Aktivis KNPI Kota Baubau tersebut.

Selain itu, Ia juga menganggap langkah hukum Walikota Baubau dinilai bertentangan dengan nilai-nilai PO-5 yang selama ini sering disampaikan sendiri oleh Wali Kota Baubau.

Ketua Posbakumadin Kota Baubau ini juga menambahkan bahwa pihaknya selaku tim kuasa hukum waktu itu, sudah berpikir bahwa usai sidang praperadilan terkait kasus laporan Walikota, pihaknya telah berinisiatif menemui Walikota Baubau untuk meminta maaf, akan tetapi ternyata sebelum itu dilakukan, sudah ada lagi laporan baru ke Polda Sultra.

Pernyataan Ketua Posbakumadin Kota Baubau ini disalahsatu media online itu, akhirnya mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Wali Kota Baubau Dedi Ferianto alam rilis yang terima Fajarsultra.co.id, Rabu,(03/03).

“Sebagai Kuasa Hukum Wali Kota Baubau, saya menyampaikan sebagai berikut: Pertama, Bahwa Laporan di Polda Sultra tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Praperadilan antara Risky Ishak melawan Polda Sultra bahwa ada dugaan keterlibatan pihak lain selain Risky Ishak dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik Wali Kota Baubau, fakta ini juga secara eksplisit tertuang dalam Putusan Praperadilan No. 4/Pid.Pra/2020/PN Bau. Sehingga langkah hukum yang diambil terhadap pihak lain tersebut adalah hal yang wajar saja, tidak bertentangan dengan nilai-nilai PO-5 dan merupakan hak warga negara yang harus di hormati semua pihak”, beber Dedi Ferianto dalam rilisnya

  • Bagikan