Tunggak Pajak Rp74,2 Miliar, KPK Dampingi Pemprov Sultra dan Pemda Konawe Pasang Plang Pemberitahuan di PT VDNI, Ketua SDA KPK: Plang Bisa Dicopot, Jika Pajak Sudah Dibayarkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dampingi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal Ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra dan Pemerintah Kabupaten Konawe yakni Bapenda Konawe melaksanakan pemasangan plang pemberitahuan bahwa obyek pajak ini yakin PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) belum melunasi kewajiban pajak daerah

Pemasangan plang ini dilaksanakan di pagar dekat Gerbang Masuk PT. VDNI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Rabu (7/6).

Dalam plang pemberitahuan ini tercantum logo Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Kejati Sultra dan KPK yang berbunyi ” Obyek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah, Segera lakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai UU No. 19 Tahun 2000, kemudian ada juga peringatan berupa ancaman pidana, jika merusak atau mencabut stiker atau segel peringatan ini tanpa izin adalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.

“Kami dari satuan tugas (Satgas) Korsupgah KPK melakukan pendampingan kepada Pemda terkait dengan optimalisasi penerimaan negara, salah satunya pajak daerah,”ungkap Ketua Satgas Sumber Daya Alam (SDA) KPK, Dian Patria kepada fajar.co.id, Rabu (7/6).

Lanjutnya, kami mendapat informasi bahwa PT. VDNI masih menunggak atau belum membayar pajak ke daerah seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk Kabupaten Konawe dari 48,9 Milyar Rupiah, baru dibayar sebesar 620 juta rupiah, masih ada tunggakan sebesar 48,2 miliar rupiah.

“Kemudian, tunggakkan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Sultra sebesar 26 Miliar rupiah, dan ini sudah disurati lebih dari 4 kali, mungkin 6 kali dan seterusnya, tapi tidak pernah ada solusi, selalu tarik menarik, dan itu tidak pernah dibayar sekalipun,”jelasnya.

  • Bagikan