Tunggak Pajak Rp74,2 Miliar, KPK Dampingi Pemprov Sultra dan Pemda Konawe Pasang Plang Pemberitahuan di PT VDNI, Ketua SDA KPK: Plang Bisa Dicopot, Jika Pajak Sudah Dibayarkan

  • Bagikan

Sambungnya lagi, bahwa kita belum bicara yang lain-lain, kita belum bicara potensi dari pajak restoran kah, potensi dari IMB, potensi dari imtak, karena orang asing yang dilaporkan sebesar 560 orang, tapi apa benar 560 orang asing? atau lebih dan lain sebagainya.

“Tentu kita tidak hanya bicara uang kita disini, kita bicara bagaimana perusahaan-perusahaan ini taat pajak, karena kita dukung investasi, KPK sangat mendukung dan memastikan bagaimana investasi itu bermartabat, dan Pemda profesional dalam melakukan tugasnya, kita dukung,”tegasnya.

Kata lagi mengatakan kegiatan ini untuk mendukung kemandirian fiskal, karena ternyata prostur APBD Kabupaten Konawe atau Provinsi Sultra tidak menggembirakan.

” 82 persen APBD masih tergantung dana dari pusat, yang katanya ini Provinsi kaya akan tambang, tapi ternyata sangat tergantung dari dana dari pusat. dan jumlah orang miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), itu paling banyak di Konawe dan Kolaka, padahal disini paling banyak sumber daya alamnya,”herannya.

Lanjutnya, jadi kita harapkan kedepan ada solusi terbaik, dan kedepan ini tidak terulang lagi, itu harapan kita.

“Jadi hari ada pemasangan plang dari Pemda kita dampingi, dan kami juga dapat dukungan dari Kejati Sultra, ada logo Kejati Sultra disana, intinya adalah plang ini memberikan tanda bahwa tempat ini masih menunggak pajak daerah. Dan plang hanya bisa dicopot, jika menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Muh Djudul, jika uang atau pajak sudah dibayarkan,”tegasnya lagi.

  • Bagikan