Tunggak Pajak Rp74,2 Miliar, KPK Dampingi Pemprov Sultra dan Pemda Konawe Pasang Plang Pemberitahuan di PT VDNI, Ketua SDA KPK: Plang Bisa Dicopot, Jika Pajak Sudah Dibayarkan

  • Bagikan

Kata Dian Patria, jadi ini sudah injure timenya berkali-kali, biasanya aturan pajak, lebih cepat, lebih baik, kalau tidak dibayarkan, nanti bisa reklaiming atau penyanderaan oleh juru sita atau penyitaan, atau Tax Clearance atau tidak bisa melakukan urusan A, B, C, D.

“Kita akan coba nanti dengan Kementerian, jika ada pelaku usaha yang tidak patuh pajak misalkan di Daerah Sultra ini, tolong Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea Cukai, tidak berikan dokumen ekspor atau dokumen surat perintah berlayar. Itu salah satu opsi-opsi yang bisa dilakukan, dikunci disana,”jelasnya

Kata Dian, adapun hasil pertemuan tadi, PT. VDNI Park mengatakan akan berkoordinasi, saya sampaikan saya sudah dari tahun 2021, mau koordinasi apa lagi? bahkan dari Pak Djudul (Kepala Bapenda Sultra) sampaikan kami tidak pernah direspon dengan baik.

“Tadi jawaban mereka (PT.VDNI) hanya singkat, kita akan dikoordinasikan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, Rombongan dari tim KPK yang berada di Sultra terdiri tiga tim yakni tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV terdiri dari Harun Hidayat, M. Muslimin Ikbal, Basuki Haryono, Tri Budi Rochmanto, Moch Idam Anam, Tim Direktorat Korsup Wilayah V yakni Dian Patria, Epa Kartika, Trianto Adhi, Dwi Sadana, Tim Direktorat Monitoring yaitu Elih Dalila, Dimas, Rachma.(IMR/FNN).

  • Bagikan