Tim Jaksa Penyidik Kejari Buton Tahan Direktur PT Tatwa Jagatnata dan PPK, dan Dijebloskan ke Lapas Bau-Bau, Ini Perkaranya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BUTON SELATAN – Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melakukan penahanan tersangka CH.ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata dan AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Busel Tahun Anggaran 2020.

“Kasus ini bermula, dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Busel dalam DPA Dishub Kabupaten Busel Tahun Anggaran 2020, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan Nilai Kontrak Rp.1.848.220.000 atau Rp. 1,8 miliar lebih, tanpa perencanaan, penganggaran atau tidak ada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang dibuat Dishub Kabupaten Busel,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH kepada fajar.co.id, Selasa (18/7).

Lanjutnya menjelaskan, bahwa akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Busel.

“Terkait hal ini Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga Negara Casu Quo (Cq) atau dalam hal ini Kabupaten Busel dirugikan,”bebernya.

  • Bagikan