Resahkan Warga, Mabuk Ditengah Jalan, dan Melawan Petugas, 11 Preman Lorong Digelandang Ke Polresta Kendari, Kasat Reskrim : Para Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Resahkan warga di sekitaran Kampus UHO, Polresta Kendari gelandang 11 orang pemuda yang diduga preman lorong yang sedang minum minuman keras hingga mabuk di tengah Jalan Lorong Anawai.

Selain itu miras, para pelaku juga melawan petugas patroli saat diingatkan untuk membubarkan diri, dan mengakibatkan dua petugas mengalami luka karena terkena lemparan kursi kayu dari para pelaku.

“Kejadian ini terjadi di Jalan H.E.A Mokodompit, Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Hari Selasa (10/10) sekira pukul 01.30 WITA,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada fajar.co.id, Selasa (10/10).

Lanjut Fitrayadi, setelah digelandang dan diperiksa di Polresta Kendari, kesebelas pemuda ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita kenakan Pasal 214 ayat (1) KUHP subsider Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum ,dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,”tegasnya.

Lanjutnya, adapun kronologis kejadian, bermula pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 pukul 10.00 WITA, Patroli Polresta Kendari melakukan Patroli Rutin di Wilayah Kota Kendari.

“Dan sekitar pukul 01.30 WITA (dinihari), Patroli mengarah ke Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Lalolara. Saat patroli hendak masuk ke Lorong Anawai namun di tengah jalan menuju lorong tersebut, ditemukan para pelaku sedang duduk-duduk diatas kursi sambil minum arak dan minuman merek topi miring dan semua sudah mabuk berat,”jelasnya.

Sambungnya, saat Patroli hendak masuk lorong, para pelaku menghalangi dan melawan petugas, walaupun sebelumnya telah diingatkan untuk membubarkan diri.

  • Bagikan