Tanggapi Aspirasi FORMASI, DPRD Sultra Keluarkan 8 Rekomendasi Terkait Polemik PT. Riota Jaya Lestari

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan 8 Rekomendasi dengan No.160/427 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sulawesi Tenggara H. Abdurrahman Saleh guna menindaklanjuti aspirasi dari Forum Ormas Tolaki Bersaudara (FORMASI) Sultra pada 5 Agustus 2021 tentang dugaan pengrusakan/penyerobotan Makam Leluhur Wende Epa di Kabupaten Kolaka Utara.

Hal ini diungkapkan oleh Juru bicara Forum Komunikasi Tolaki Bersaudara (Formasi) Sultra, yang juga merupakan Ketua Tadu Sultra Zul Tobarasi dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Selasa (31/8).

“Aspirasi ini oleh Komisi III DPRD Sultra ditindaklanjuti dengan Kunjungan Kerja (Kunker) dilokasi Terminal Khusus (Tersus) PT. Riota Jaya Lestari (RJL) di Kabupaten Kolaka Utara terkait dugaan pengrusakan Makam Leluhur Wende Epa tersebut,” ujarnya.

Lanjut Zul, selain kunjungan kerja, sebelumnya, Komisi III DPRD Sultra dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi juga sudah mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak dua kali yakni tanggal 18 – 19 Agustus 2021.

“Jadi kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejati Sultra dan Polda Sultra agar menghentikan sementara segala aktivitas PT. Riota Jaya Lestari di Terminal Khusus (Tersus) nya sampai persoalan ini tuntas,” tegasnya.

Untuk diketahui, untuk menyelesaikan masalah ini, DPRD Sultra mengeluarkan 8 rekomendasi yang isinya yakni :

  1. Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup agar tetap membangun sinergitas melaksanakan tugas dengan penilaian dan kajian terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum melakukan koordinasi terkait izin pembangunan dan operasional di Kementerian Perhubungan RI.
  2. Syahbandar Kolaka dalam melaksanakan tugasnya agar pemberian izin benar-benar memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. PT. Riota Jaya Lestari (RJL) Kabupaten Kolaka Utara dalam melaksanakan aktivitas pembangunan dan operasional agar tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat setempat.
  4. Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM Prov insi Sulawesi Tenggara agar mengkaji kembali Izin Operasional PT. Riota Jaya Lestari (RJL) di Kabupaten Kolaka Utara, apabila belum memiliki izin agar semua aktivitas pertambangan dihentikan sambil menunggu diterbitkan oleh pemerintah
  5. Meminta Penegak Hukum untuk menindaklanjuti Aktivitas Terminal Khusus (Tersus) yang dilaksanakan pada bulan Maret, sedangkan izin dibulan Juni.
  6. Menelusuri AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang hasil pengamatan dimana lokasi Terminal Khusus (Tersus) berada dalam kawasan pemukiman dan aktivitas tangkap ikan para nelayan.
  7. Kepada pihak Perusahaan PT. Riota Jaya Lestari (RJL) agar berkomunikasi secara kekeluargaan/musyawarah terkait persoalan makam leluhur Wende EPA dengan Forum Komunikasi Tolaki Bersaudara (FORMASI).
  8. Meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengusut kasus pengrusakan yang diduga Makam Wende Epa dan Tanjung Watulaki serta dugaan kegiatan ilegal mining di WIUPK Blok Sua-sua Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.(ismar/FNN)
  • Bagikan