Masa Jabatan Berakhir, Tiga Bupati di Sultra Menanti Keputusan Mendagri

  • Bagikan
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, H Lukman Abunawas

Ilyas Abibu menambahkan, nama-nama yang diusulkan Pemprov telah memenuhi syarat menjadi Pj.Bupati yakni, calon Pj Bupati memiliki jabatan minimal eselon II. Pangkat minimal Golongan IV/B.

“Selain itu, pejabat yang diusul harus memiliki rekam jejak jabatan baik dan tidak pernah melanggar hukum,” tuturnya.

Ilyas berharap, pemerintah bisa segera mengumumkan nama-nama calon Pj.Bupati tiga daerah, minimal tiga hari sebelum berakhirnya masa jabatan bupati saat ini.

Hal tersebut penting agar Pemprov dapat memaksimalkan persiapan pelantikan. “Kami masih menunggu keputusan Kemendagri,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sultra Muliadi. Pemprov Sultra masih menunggu hasil kajian dari Kemendagri terkait nama calon Pj.Bupati yang sudah diusulkan.

“Sampai saat ini, kami masih menunggu hasilnya dari Kemendagri. Semua nama yang diusulkan itu dikaji tim penilai akhir (TPA) di Kemendagri,” ujarnya.

Setelah pengusulan calon Pj.Bupati ke Kemendagri, sesungguhnya tugas Pemprov Sultra sudah selesai. Selanjutnya, manakala sudah ada hasilnya, Kemendagri pasti memberikan informasi.

“Sampai saat ini belum ada informasi terbaru dari Kemendagri. Masih pada tahap kajian TPA Kemendagri yang telah ditunjuk Presiden,” ungkap Muliadi.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Sultra, Mashuri menambahkan usulan Pj Bupati tiga daerah yang akan berakhir itu, tentu diawali dengan pengumuman Akhir Masa Jabatan (AMJ) melalui DPRD masing-masing. “Selanjutnya ditindaklanjuti Pemprov untuk mengusulkan tiga nama ke Kemendagri untuk menjadi Pj Bupati,” ujarnya.

  • Bagikan